Bandung –Bandung-one.net // Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Sejumlah kelurahan dan kecamatan disebut tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan alasan efisiensi anggaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah BBGRM sekadar program pilihan atau merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan?
BBGRM selama ini dikenal sebagai program nasional yang menjadi identitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di seluruh Indonesia. Program ini memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Tujuan BBGRM adalah meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong guna memperkuat integrasi sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
Namun, berdasarkan penelusuran redaksi terhadap sejumlah regulasi dan keterangan tokoh masyarakat, pelaksanaan BBGRM dinilai bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari program pemerintahan yang wajib diprogramkan.
Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Drs. Riana, menegaskan bahwa BBGRM di Kota Bandung memiliki dasar hukum yang tegas sehingga tidak dapat diabaikan begitu saja oleh aparatur pemerintah kewilayahan.
“Kegiatan BBGRM di Kota Bandung bersifat konstitusional karena memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas,” ujar Riana.
Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2020 itu menjelaskan bahwa selain Permendagri Nomor 42 Tahun 2005, pelaksanaan BBGRM juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Dalam Pasal 93 Perwal Nomor 11 Tahun 2024, salah satu tugas LPM adalah melaksanakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat. Dengan demikian, BBGRM telah menjadi bagian dari program yang diamanatkan dalam regulasi daerah.
Wajib Diprogramkan, Anggaran Fleksibel
Riana menjelaskan bahwa dalam penganggaran daerah terdapat konsep Mandatory Spending dan Discretionary Spending.
Mandatory Spending merupakan belanja yang wajib dialokasikan dengan besaran tertentu karena diperintahkan undang-undang, seperti anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Sementara BBGRM, menurutnya, masuk dalam kategori belanja yang wajib diprogramkan tetapi nominal anggarannya fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“BBGRM termasuk belanja yang wajib diprogramkan, tetapi besaran anggarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Fleksibel bukan berarti programnya boleh ditiadakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Permendagri yang mengatur BBGRM berkaitan dengan tugas pembinaan pemerintahan sehingga pemerintah daerah diperintahkan untuk memfasilitasi dan mendukung pelaksanaannya.
Karena itu, apabila terjadi defisit anggaran atau kondisi darurat, pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi anggaran BBGRM. Namun, rasionalisasi tidak menghapus kewajiban untuk tetap memasukkan BBGRM dalam program kerja pemerintah.
Camat dan Lurah Dinilai Belum Memahami Regulasi
Menanggapi masih adanya kelurahan dan kecamatan yang tidak melaksanakan BBGRM dengan alasan efisiensi, Riana menilai terdapat dua persoalan utama.
Pertama, masih adanya aparatur yang belum memahami Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, khususnya Pasal 10 tentang tugas Camat.
Dalam ketentuan tersebut, Camat berkewajiban mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, menjaga harmonisasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Kedua, menurutnya, terdapat asumsi subjektif dari sebagian pejabat yang menganggap regulasi tersebut tidak penting untuk dilaksanakan.
“Kalau regulasinya sudah ada, maka tidak tepat apabila pelaksanaannya didasarkan pada penilaian subjektif masing-masing pejabat. Pemerintah memiliki kewajiban menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Kritik terhadap Konsistensi Pemerintah
Riana menegaskan bahwa BBGRM wajib secara programatik, yakni wajib dilaksanakan karena telah menjadi agenda dan rencana kerja resmi pemerintah yang diperintahkan melalui Permendagri maupun Peraturan Wali Kota.
“Wajib secara programatik berarti kegiatan BBGRM wajib dilaksanakan karena sudah masuk dalam agenda dan rencana kerja resmi pemerintah,” ujarnya.
Ia juga memberikan catatan kritis terhadap konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
“Apabila pemerintah mempertontonkan pelanggaran terhadap peraturan yang mereka buat sendiri, maka jangan terlalu berharap masyarakat akan tunduk dan patuh terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
BBGRM Bukan Sekadar SeremonialBBGRM Bukan Sekadar Seremonial
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Nurul Hidayat Roza, menilai BBGRM bukan sekadar agenda tahunan yang bersifat seremonial, melainkan instrumen penting untuk membangun partisipasi masyarakat dan memperkuat semangat gotong royong di tingkat kewilayahan.
Menurutnya, keberhasilan BBGRM sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif pemerintah kecamatan dan kelurahan sebagai fasilitator sekaligus motor penggerak pemberdayaan masyarakat.
“Semangat gotong royong adalah modal sosial yang tidak ternilai. Ketika pemerintah konsisten melaksanakan program-program yang diperintahkan oleh regulasi, masyarakat akan lebih mudah diajak bersama-sama membangun lingkungannya,” tutup Nurul.
Perdebatan mengenai pelaksanaan BBGRM di Kota Bandung kini tidak lagi semata menyangkut soal anggaran, melainkan menyentuh aspek kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Konsistensi antara aturan dan pelaksanaan di lapangan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menjaga budaya gotong royong sebagai salah satu jati diri bangsa.





















