JAKARTA || Belum lama ini Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan respons terhadap setiap aduan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun media sosial.
Dikatakan Syafrin Liputo dilansir dari Berita Jakarta, tingginya jumlah aduan masyarakat harus dijadikan sebagai bahan evaluasi sekaligus sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Tingkatkan kompetensi digital, pelajari cara berkomunikasi yang baik di ruang publik digital, dan bangun sistem respons cepat di masing-masing lini pelayanan,” ujarnya, Senin (06/07/26).
Syafrin menjelaskan, seluruh OPD perlu mengubah pola pikir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh lagi bersifat pasif dengan menunggu laporan datang.
“Harus proaktif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan di lapangan supaya dapat diselesaikan lebih cepat dan tidak berlarut-larut,” terangnya.
Ia berharap, pemanfaatan ruang digital dapat menjadi bukti bahwa aparatur di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan mampu bekerja secara profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Namun hal tersebut publik mempertanyakan terkait penertiban Pedagang Kaki Lima di sekitar Apartemen Kalibata City yang berjualan dibahu jalan hingga separuh jalan di kuasai para PKL tersebut.
Padahal sudah jelas pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, maupun tempat-tempat kepentingan umum lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
“Stement Pak Wali Kota Jaksel patut di Apresiasi, tapi kita sebagai kontrol sosial sebagai publik mempertanyakan soal pedagang kaki lima di Jakarta Selatan. Kalau mau benar-benar menegakkan Perda, jangan tebang pilih. Di tempat lain masih banyak yang semrawut, akibat banyaknya PKL yang berjualan di bahu jalan,” ujar Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Ley Bolon, Selasa (07/07/27).
Jika alasan penertiban PKL lantaran penyebab kemacetan, Ley Bolon menyebutkan beberapa wilayah di Kecamatan Pancoran juga mengalami hal serupa.
“Banyak kok yang sering terjadi kemacetan akibat banyaknya PKL yang dagang di sepanjang trotoar, kenapa hanya di satu tempat saja?” katanya.
“Jangan jauh-jauh lah, di kawasan Jalan samping Apartemen Kalibata City masih banyak PKL yang berdagang di bahu jalan. Pemda Jaksel atau Satpol PP gak perlu pencitraan dengan menertibkan PKL yang kelihatan saja,” ujarnya.
Ia berharap kepada aparat tidak tebang pilih dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. Sehingga masyarakat tidak menilai negatif kepada penindakan atau penertiban kepada PKL yang notabenenya rakyat kecil.
“Kalau mau wilayahnya tertib jangan pilih kasih. Babat ya babat semua, jangan dipilih-pilih mana yang setoran dan mana yang tidak,” tegas seorang pengamat kebijakan publik dan Sosial.





















