Pemkab Bandung Barat Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, Ringankan Beban Wajib Pajak

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:17 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – Bandungone.net // Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghadirkan program penghapusan sanksi administratif pajak daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Program yang disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Barat ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda, bunga, maupun kenaikan pajak atas tunggakan yang dimiliki. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan dan mudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Bandung Barat menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk pembangunan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif ini. Cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan,” demikian pesan yang disampaikan dalam sosialisasi program tersebut.

Program penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Adapun jenis pajak yang termasuk dalam program tersebut meliputi:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
Pajak Reklame;
Pajak Air Tanah;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori tertentu.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif karena dinilai dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak agar dapat kembali tertib administrasi tanpa harus terbebani akumulasi sanksi yang selama ini menjadi kendala.

Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara optimal sehingga berbagai program pembangunan di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026, sekaligus menjadikan pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan dan pembangunan daerah. ( Red Edi S )

Berita Terkait

Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin
WOW! Dugaan Pungli Rp400 Ribu Warnai Wisata 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir, Bantahan MKKS Kini Dipertanyakan Publik
PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan
Prof DR Sutan Nasomal : Rakyat Indonesia Berterimakasih Ke Presiden RI Bersama Jajarannya Bongkar Korupsi Dan Hukum Mati
Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis
Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring
Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia
Kasubag Umpeg Disdikbud Subang Tinjau Langsung Uji Kompetensi Guru di SMPN 4 Subang

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:38 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Rakyat Indonesia Berterimakasih Ke Presiden RI Bersama Jajarannya Bongkar Korupsi Dan Hukum Mati

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:46 WIB

Kasubag Umpeg Disdikbud Subang Tinjau Langsung Uji Kompetensi Guru di SMPN 4 Subang

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:40 WIB

Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah DKI Beri Apresiasi Tinggi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:20 WIB

Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:41 WIB

KAMI Pertanyakan Siapa yang Fasilitasi Konferensi Pers Hotman di Kejagung, Minta Pemeriksaan Internal

Senin, 20 Juli 2026 - 17:59 WIB

Kecam Pernyataan Hotman Paris: Jangan Bangun Narasi yang Membingungkan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 15:01 WIB

PELANTIKAN DPP SWI 2026–2031,SWI Teguhkan Profesionalisme dan Aksi Nyata Lewat Green Impact

Berita Terbaru

DAERAH

PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan

Minggu, 26 Jul 2026 - 01:53 WIB