Pemkab Bandung Barat Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, Ringankan Beban Wajib Pajak

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:17 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – Bandungone.net // Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-19 Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghadirkan program penghapusan sanksi administratif pajak daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Program yang disampaikan langsung oleh Bupati Bandung Barat ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda, bunga, maupun kenaikan pajak atas tunggakan yang dimiliki. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan dan mudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Bandung Barat menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk pembangunan berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif ini. Cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan,” demikian pesan yang disampaikan dalam sosialisasi program tersebut.

Program penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026. Adapun jenis pajak yang termasuk dalam program tersebut meliputi:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
Pajak Reklame;
Pajak Air Tanah;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori tertentu.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif karena dinilai dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak agar dapat kembali tertib administrasi tanpa harus terbebani akumulasi sanksi yang selama ini menjadi kendala.

Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara optimal sehingga berbagai program pembangunan di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026, sekaligus menjadikan pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan dan pembangunan daerah. ( Red Edi S )

Berita Terkait

Longsor Irigasi Cimerang Jadi Perhatian, Ahli Waris dan Pihak Perusahaan Sepakati Pemulihan Saluran
Menuju Keluarga Sakinah, Rini Anggraeni dan Azhar Dzulfiqar Resmi Menikah di Bandung
Tunggu Evaluasi Kemendagri, Pemprov Jabar Belum Ambil Keputusan Terkait Pinjaman Daerah
Kejutan HUT ke-81 TNI, Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri
Sinergi Penegakan Hukum dan Pers GWI: Polres Serang Sambut Keterbukaan Informasi Publik*
Kadis LH Bekasi Diduga Hambat Kerja Jurnalistik, PWI Desak Bupati Evaluasi Sikap Pejabatnya
PKL Tak Dilarang, Tapi Lapak Permanen di Trotoar Bakal Jadi Sasaran Penertiban
DPP LPPI Minta Ombudsman Koreksi Narasi Temuan Lapas Cibinong

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:01 WIB

PELANTIKAN DPP SWI 2026–2031,SWI Teguhkan Profesionalisme dan Aksi Nyata Lewat Green Impact

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:55 WIB

Suporter Gunung Putri Bantargebang, Pondok Gede dan Mekarsari Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi

Berita Terbaru