DPN PERMAHI: tagih ketegasan aparat, Bareskrim Polri dan Gakkum ESDM Harus Segera Menindak Tersangka Dirut PT HAM dan PT WIM

BANDUNG ONE

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:17 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Polemik Penambangan ilegal gunung botak bukan masalah yang baru terdengar, kandungan yang terdapat di dalam hasil bumi itu menjadi perebutan banyak orang, serta para investor investor yang mencoba masuk untuk mengelola dengan cara cara yang tidak sesuai ketentuan maupun pengoperasian yang ilegal

PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) dan PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM) merupakan dua perusahaan yang masuk untuk mengelola pertambangan gunung botak, namun dengan hadirnya dua perusahaan ini malah menambah banyak polemik, mulai dari pengoperasian ilegal hingga melibatkan banyak aktor yang diduga turut serta dalam memanfaatkan pertambangan ilegal tersebut

Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan gunung botak kabupaten buru provinsi maluku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang di ambil sudah tepat, namun Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas semata, tetapi harus menyentuh aktor intelektual, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Dalam hal ini direktur PT WIM dan direktur PT HAM

Secara yuridis, aktivitas PETI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, apabila penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan meyakini telah terjadi tindak pidana serta adanya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maka proses penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi. Penundaan yang tidak beralasan hanya akan menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kami juga mengingatkan kepada institusi PH bahwa kejahatan PETI merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir (organized crime). Oleh karena itu, penyidik tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri aliran pendanaan, kepemilikan alat berat, jaringan distribusi hasil tambang, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut

Dpn PERMAHI bersikap untuk terus mengawal dan akan melakukan konferensi pers sebagai langkah tegas di kalangan publik, guna mengungkap secara terang benderang dan bagian dari pada mengawasi kinerja Penegakan Hukum secara transparan

Berita Terkait

Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 150 Kg Tembakau Sintetis, Pengamat: Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Publik Apresiasi Kapolres Cimahi dan Jajaran, Ungkap 506 Ribu Obat Keras dalam 10 Hari
UMJ Sambut Hangat SWI, Wartawan Didorong Tak Berhenti pada Sertifikat Kompetensi
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi
Kasubag Umpeg Disdikbud Subang Tinjau Langsung Uji Kompetensi Guru di SMPN 4 Subang

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:01 WIB

PELANTIKAN DPP SWI 2026–2031,SWI Teguhkan Profesionalisme dan Aksi Nyata Lewat Green Impact

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:51 WIB

Wanita Warga Lio Bojong Pondok Terong Depok Jual Motor Kredit Diduga Pembiaran Adira Cabang Cibinong

Senin, 15 Juni 2026 - 17:49 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Berita Terbaru